Aksi 1310 Tolak Omnibus Law Tak Mengantongi Izin Polisi, Mengapa?

- 13 Oktober 2020, 20:04 WIB
Massa Ormas Islam menolak UU Cipta Kerja dan tuntut Jokowi mundur*/Twitter @Dpp_L1f
Massa Ormas Islam menolak UU Cipta Kerja dan tuntut Jokowi mundur*/Twitter @Dpp_L1f /

CerdikIndonesia - Aksi 1310 Tolak Omnibus Law yang diinisiasi oleh Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI beserta ormas lain ternyata tidak mendapat izin resmi dari pihak kepolisian.

 Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB Transisi, TMII Bisa Dikunjungi Wisatawan Lagi, Ketahui Aturannya!

Aksi yang diselenggarakan hari ini berlokasi di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat nyatanya tetap berjalan sebagiamana mestinya.

 Baca Juga: Guru Besar FK UNDIP Surati Menkes Terawan Secara Terbuka, Berikut Isi Suratnya  

"Kemarin memang korlapnya datang ke Dit Intelkam Polda Metro Jaya, sudah diterima, dan sudah diarahkan bahwasanya Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan STTP alias tidak mengizinkan, tidak mengeluarkan STTP," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Devisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri, Selasa (13/10/20).

 Baca Juga: Lirik Lagu Lebih Baik Sakit Gigi dari Meggy Z

Sangat disayangkan aksi tersebut melibatkan anak dibawah umur, adapaun ormas lain yang tergabung pada aksi ini adalah PA 212, GNPF Ulama serta FPI. Aksi yang digelar pukul 13.00 WIB di Patung Arjunawiwaha menuju Istana Negara.

 Baca Juga: Pasca Amankan Demo Tolak UU Cipta Kerja Pekan Lalu, Ribuan Polisi Jalani Rapid Test, Hasilnya?

PA 212 memaksa agar aksi tersebut tetap terselenggara walau tak mendapatkan izin, namun pihak kepolisian diturunkan untuk berjaga-jaga agar tidak terjadi tindakan anarkis.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x