DPR Telah Rampungkan Draft UU Cipta Kerja, Jumlah Halaman Berubah Lagi, Berapa Ya?

- 13 Oktober 2020, 19:56 WIB
ILUSTRASI Naskah RUU Cipta Kerja.*
ILUSTRASI Naskah RUU Cipta Kerja.* /BeritaBulukumba.Com/Istimewa

CerdikIndonesia - Proses perapian UU Cipta Kerja telah dirampungkan oleh DPR, UU Kontroversial itu kini berjumlah 812 halaman.

 Baca Juga: Antisipasi Aksi Demo Lanjutan, Beberapa Ruas Jalan Telah Ditutup

Perbedaan jumlah halaman dari sebelumnya dikarenakan pemakaian kertas yang berbeda antara proses editing oleh Baleg dan juga Sekjen DPR.

 

“Mengenai jumlah halaman adalah mekanisme pengetikan dan editing tentang kualitas dan besarnya kertas yang diketik. Proses yang dilakukan di Baleg melakukan kertas biasa, di tingkat II menggunakan legal paper yang sudah menjadi syarat ketentuan di dalam UU sehingga besar, tipisnya, ada yang seribu sekian, 900 sekian,” terang Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin saat konferensi Pers virtual di akun Youtube DPR, Selasa (13/10/20).

 Baca Juga: Satpol PP Jakarta Pusat Ikut Dikerahkan Amankan Demo Hari Ini

Aziz menjelaskan bahwa 812 halaman itu terbagi atas 488 halaman UU Cipta Kerja dan 324 halaman merupakan penjelasan dari pasal-pasal UU Cipta Kerja.

 

“Kalau sebatas UU Cipta Kerja hanya sebatas 488 halaman, ditambah penjelasan menjadi 812 halaman. Sehingga simpang siur jumlah halaman ada yang seribu sekian, 900 sekian, secara resmi kami lembaga DPR menyatakan editing jumlah halaman sebanyak 812 halaman,” tambah Aziz.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x