Undang-Undang Cipta Kerja dinilai belum sempurna,maka sebagai Negara hukum agar dapat menyempurnakan undang-undang tersebut dengan mengikuti mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Cipta Kerja dinilai belum sempurna,maka sebagai Negara hukum agar dapat menyempurnakan undang-undang tersebut dengan mengikuti mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.
Editor: Shela Kusumaningtyas