18 Anggota DPR RI Positif COVID-19, Alasan Percepat Sidang Paripurna

- 7 Oktober 2020, 19:39 WIB
Suasana Sidang Paripurna RUU Cipta Kerja DPR RI untuk Pengesahan UU Cipta Kerja
Suasana Sidang Paripurna RUU Cipta Kerja DPR RI untuk Pengesahan UU Cipta Kerja /YouTube/DPR RI

CerdikIndonesia - DPR RI kemarin, Senin (5/10/20) gelar Sidang Paripurna bahas RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang, dimana RUU Ciptaker ini menua penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

 Baca Juga: Wakil Ketua Komisi IX DPR Minta Masyarakat Beri Kesempatan ke Terawan, Untuk Apa?

Ternyata, sidang paripurna tersebut digelar lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan yaitu hari Kamis, 8 Oktober 2020 karena sebanyak 18 anggota DPR RI positif COVID-19 dan  ditambah staff dilingkungan DPR RI.

 

“Saya sampaikan 18 anggota, selebihnya staf, anggota tenaga ahli, dan sebagainya,” terang Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin kepada wartawan, Selasa (6/10/20).

 Baca Juga: YG Entertainment akan Menghapus Adegan Perawat Jennie BLANKPINK dari MV, Mengapa?

Aziz sendiri juga belum memberikan keterangan lebih detail terkait identitas yang dinyatakan positif COVID-19, sehingga reses DPR dipecercat guna penanganan sterilisasi gedung DPR juga lebih cepat, pungkasnya.

 Baca Juga: Berulang Tahun yang Ke-264, Inilah Wisata Yogyakarta yang Wajib Didatangi!

“Ya makanya dipercepat resesnya ini supaya enggak ada penyebaran,” tegas Aziz.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x