Ini Sikap PKS Terhadap RUU Cipta Kerja, Tegas Menolak karena Dinilai Rugikan Masyarakat

- 6 Oktober 2020, 22:36 WIB
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini /

CerdikIndonesia - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dalam Sidang Paripurna DPR RI bersama Pemerintah menyampaikan dengan tegas penolakannya terhadap RUU Omnibus Law yang dinilai merugikan masyarakat.

Perwakilan Fraksi PKS DPR RI, Amin AK., mengatakan F-PKS tidak menginginkan produk RUU Cipta Kerja yang bertujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan menumbuhkan iklim investasi yang bertentangan dengan asas pembentukan perundang-undangan yang baik dan norma Konstitusi yang merugikan masyarakat.

Baca Juga: PKS Tegas Menolak Penetapan RUU Cipta Kerja, Apa Landasannya?

“Arah dan jangkauan pengaturan dari RUU Cipta Kerja setidaknya telah berdampak terhadap 1.203 Pasal dari 79 undang-undang. Dengan demikian, F-PKS menyadari bahwa substansi pengaturan yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja ini sangat kompleks karena terdiri dari banyak Undang-Undang yang akan diubah sekaligus, serta memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan, baik secara formil maupun materil sehingga dikhawatirkan tidak sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang telah kita sepakati bersama,” papar Amin.

Baca Juga: Anggota Polisi Jatim yang Ikut Dangdutan Sudah Diperiksam Propam, Apa Lanjutan Hukumannya?

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini mengatakan F-PKS telah banyak menerima masukan dan sikap penolakan dari seluruh lapisan masyarakat baik dari Organisasi Masyarakat, MUI, NU, Muhammadiyah, Kongres Umat Islam ke VII, dari berbagai pakar dan aspirasi

“Dari serikat pekerja dan aspirasi-aspirasi konstituen yang kami temui saat reses dan hari aspirasi F-PKS serta melalui berbagai kajian seminar dan diskusi yang diselenggarakan oleh F-PKS”, ungkap Anggota Komisi VI DPR RI ini.

Baca Juga: Masyarakat Tuntut Terawan Mundur, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI: Beri Kesempatan Terawan

Amin menambahkan, setelah memperhatikan itu semua dan mengkaji dengan seksama kesesuaian dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya dalam tujuan bernegara.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x