Wapres: Perlu Komitmen Bersama untuk Wujudkan Keterbukaan Informasi

- 29 September 2020, 18:55 WIB
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan dalam bentuk video untuk peringatan 100 tahun kedatangan orang Korea di Indonesia.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan dalam bentuk video untuk peringatan 100 tahun kedatangan orang Korea di Indonesia. //ANTARA

“Mampu mendukung dan mengejawantahkan keterbukaan informasi publik secara nyata sebagai penggerak munculnya inovasi-inovasi dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkasnya.

 Baca Juga: Viral di Tiktok, Lirik Lagu Kurang Seksi Milik Soimah Pancawati

Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana mengatakan, di tengah keterbatasan dalam melakukan pelayanan informasi secara tatap muka sebagai bagian dari Adaptasi Kebiasaan Baru, badan publik dituntut untuk menciptakan berbagai inovasi yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan negara khususnya dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, karena di saat seperti ini masyarakat memerlukan informasi yang tepat dan akurat. Hal ini menjadi tantangan bagi badan publik untuk menyediakan dan menyebarluaskan informasi yang dapat diterima oleh masyarakat secara tepat, akurat dan visibel. “Seharusnya kita di tengah pandemi ini masih dapat melaksanakan keterbukaan informasi publik atau right to information dengan baik,” ujarnya.

 Baca Juga: Baru-Baru Ini Viral di Tiktok, Berikut Lirik Lagu You Got It dari Vedo

Menurut Bank Dunia, lanjut Gede Narayana, adanya keterbukaan informasi publik ini pada ujungnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Harapan kami dengan momentum ini, mari kita melaksanakan keterbukaan informasi, mari kita bumikan keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin. Selamat hari Hak untuk Tahu,” tandasnya.

 Baca Juga: Viral Video Odading, Ridwan Kamil Tunjuk Ade Londok Jadi Duta UMKM Jabar

Sementara, Sekretaris Komisi Informasi Pusat Munzaer melaporkan, tujuan diperingatinya Hari Hak untuk Tahu Sedunia setiap tanggal 28 September untuk mengingatkan kesadaran global dan individu dalam mengakses informasi pemerintah sekaligus mempromosikan akses informasi yang mengacu pada hak asasi manusia (HAM). Ia mengungkapkan, keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh badan publik di Indonesia dalam 10 tahun terakhir mendorong komitmen yang tinggi untuk mewujudkan sistem keterbukaan informasi publik.

 Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Before You Go yang Dinyanyikan Lewis Capaldi di We The Fest 2020

“Indonesia merupakan negara kelima di Asia yang mengatur secara spesifik keterbukaan informasi publik melalui Undang-undang 14 Tahun 2008. Pemberlakuan secara aktif sejak 1 mei 2010 sudah mewujudkan amanat pasal 28f Undang-undang Dasar 1945,” ungkapnya.

 Baca Juga: Hafalkan, Lagu Lathi yang Viral Dinyanyikan Weird Genius feat Sara Fajira

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x