Acara Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Mendapatkan Proses Hukum Sebagai Tindak Pidana

- 26 September 2020, 09:01 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD /

CerdikIndonesia - Di Indonesia masih ramai dengan adanya Virus Covid-19 yang memakan banyak korban jiwa, tetapi masih saja ada orang-orang yang berani melakukan acara besar dan membuat adanya kerumunan. Salah satunya yang dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal yang mengadakan acara khitanan anaknya bertempat di Lapangan Tegal Selatan.

 

Baca Juga: Ketahui Informasi Bantuan Kuota Belajar Di Sini

 

Disisi lain polisi yang berjaga pun tidak berani untuk membubarkan kerumunan tersebut.

 

Pengrus Besar Nahdlatul Ulama, A. Mustofa Bisri yang menulis di akun Twitter pribadinya @gusmusgusmu mengungkapkan bahwa “Rakyat, minimal yang diwakili NU dan Muhammadiayah, meminta agar Pemerintah menunda Pilkada Serentak” Jumat, 26 September 2020.

 

Baca Juga: DPR RI Setujui Pagu Alokasi Anggaran Kemendikbud Tahun 2021 Sebesar Rp 81, 53T

Halaman:

Editor: Safutra Rantona

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x