Acara Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Mendapatkan Proses Hukum Sebagai Tindak Pidana

- 26 September 2020, 09:01 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD /

 

“Tetapi kelihatannya Pemerintah masih saja yakin dapat mengatasi dampak pandemi ini, kita khawatir kita hanya bisa yakin dengan yang di atas” sambungnya.

 

Menurut Mentri Kordinator, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang dilakukan oleh polisi yang tidak dapat menegur Wakil Ketua DPRD Kota Tegal memang sangat disayangkan. Sehingga mereka meminta polri kasus tersebut untuk memproses hukum sebagai tindak pidana.

 

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemendikbud Resmikan Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet 2020

 

“memang hal ini sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Saya sudah meminta polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana”, tulisnya di akun twitter pribadinya @mohmahfudmd.

 

Dia merasa yakin bahwa induk partainya dapat menindak kejadian tersebut.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah