Usai ditangkap, lanjut Zain, pelaku mengakui perbuatannya karena tak terima melakukan penikaman terhadap korban saat berjalan zigzag di jalan tol. Pria tersebut kemudian mengunci mobil korban, membuka jendela dan mengeluarkan pisau salat.
"Pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun," tukasnya.***