CERDIKINDONESIA_ Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum meninjau kegiatan Patroli Penegakan Implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 di halaman Kantor bank bjb Cabang Garut, Jl. Ahmad Yani, Kabupaten Garut, Rabu (2/9/20).
Kang Uu menjelaskan, Jabar Digital Service serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar telah merilis aplikasi bernama "Sicaplang" (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) sebagai implementasi Pergub Jabar Nomor 60/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar.
Baca Juga: Penyerapan Anggaran BTT Jabar Sudah Lebih dari 50 Persen
Satpol PP yang bertugas pun telah terlatih menggunakan aplikasi untuk mencatat warga yang melanggar. Adapun sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat.
Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka.
Baca Juga: Uu Ruzhanul Tinjau Penerapan Protokol Kesehatan Industri di Garut