Jang-Ko Adukan Pelayanan Buruk Damkar Bener Meriah ke Ombudsman Perwakilan Aceh

- 3 September 2020, 00:03 WIB
Maharadi Sedang Menyerahkan Dokumen Pelaporan
Maharadi Sedang Menyerahkan Dokumen Pelaporan /

CERDIKINDONESIA_ Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) resmi menyerahkan surat laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh, terkait kasus kelalaian dan buruknya pelayanan Damkar di kabupaten Bener Meriah (Rabu, 2/09/2020). 

 

Baca Juga: Provinsi Jabar Fokus Dorong Daya Beli Masyarakat

 

Maharadi selaku koordinator Jang-Ko bersama beberapa rekan lainya, menyatakan "harus ada investigasi dan evaluasi serius terhadap pelayanan Damkar di Kabupaten Bener Meriah".

"Sangat jelas bahwa insiden Tanggal 14 Agustus tahun 2020 di Simpang Tiga, Redelong, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, mengakibatkan sebanyak 19 ruko hangus terbakar dan 6 unit ruko lainnya terkena imbas. Kemudian pada tanggal 15 Agustus 2020 kebakaran kembali terjadi, satu unit rumah milik warga kampung Ujung Gele, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh habis terbakar, satu rumah milik warga lainnya ikut terkena imbas.

Kejadian Kebakaran dua pekan yang lalu menunjukan bahwa pelayanan Damkar di Bener Meriah diduga tidak memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) berdasarkan pada Perpres No 2 Tahun 2018", Ungkap maharadi.

Lanjutnya, kejanggalan-kejanggalan yang terjadi seperti kerusakan mobil pemadam kebakaran juga harus dilakukan investigasi lanjutan karena ada dugaan korupsi di kasus tersebut, sehingga permasalahan ini dapat tuntas sampai ke akar masalahnya dan yang menjadi harapan kita dikemudian hari kalau kejadian yang serupa tidak terulang kembali akibat buruknya pengelolaan", imbuh maharadi.

 

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x