PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang Hingga 29 September 2020, Berikut Penjelasannya

- 1 September 2020, 22:36 WIB
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad /Foto: Disdik Jabar/

CERDIKINDONESIA_ Perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) diperpanjang sampai 29 September 2020. PSBB secara proporsional kawasan Bodebek sendiri berakhir pada 31 Agustus 2020.

 

Baca Juga: Gubernur Jabar Ikuti Ratas Bersama Presiden, Terkait Apa ?

 

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat (Jabar) Nomor:443/Kep.476-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Selasa (1/9/20).

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar --selanjutnya ditulis Gugus Tugas Jabar, Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud, Selasa (1/9/20).

Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 10 September 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

Baca Juga: Desa Pepalang Adakan Kegiatan Religius, Seperti Apa Kegiatannya ?

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x