Wagub Jabar Tinjau Implementasi Pergub Nomor 60 di Kabupaten Garut

- 3 September 2020, 14:12 WIB
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum meninjau kegiatan Patroli Penegakan Implementasi Pergub Jabar Nomor 60/2020 di halaman kantor bank bjb Cabang Garut, Jl. Ahmad Yani, Kabupaten Garut, Rabu (2/9/20)
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum meninjau kegiatan Patroli Penegakan Implementasi Pergub Jabar Nomor 60/2020 di halaman kantor bank bjb Cabang Garut, Jl. Ahmad Yani, Kabupaten Garut, Rabu (2/9/20) /Humas Jabar/

 

Ia menambahkan, data pelanggar akan terekam pada sistem Sicaplang sehingga warga tidak bisa berbohong saat dikenai sanksi di daerah yang berbeda.

"Misalnya pertama melanggar di Garut, kedua kalinya melanggar di Cianjur, itu akan tetap masuk (terdata). Ketiga kali kena di Cirebon, masuk juga. Mereka tidak akan bisa berbohong di saat sudah pernah kena tilang (sanksi)," kata Kang Uu.

Penerapan denda, lanjut Kang Uu, semata-mata guna menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga protokol kesehatan, terutama memakai masker.

Selain itu, Kang Uu pun mengarahkan Satpol PP agar tidak hanya menindak pelanggar, tetapi juga memberikan edukasi terkait manfaat utama penggunaan masker dalam mencegah penyebaran COVID-19.

Kang Uu juga mengapresiasi bupati/wali kota di Jabar yang telah menindaklanjuti Pergub Jabar Nomor 60/2020.

Ia mengatakan, kini sudah lebih dari empat kabupaten/kota di Jabar yang menindaklanjuti Pergub Nomor 60/2020 lewat Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota (Perbup/Perwalkot).

"Saya mengucapkan terimakasih kepada Bupati/Wali Kota yang sudah menindaklanjuti Peraturan Gubernur menjadi Perbup/Perwalkot," ujar Kang Uu.

"Yang jelas belum semua (menindaklanjuti dengan Perbup/Perwalkot), tetapi ada penambahan yang signifikan," tutupnya.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah