CERDIK INDONESIA – Teddy Soeriaatmadja mengirim permohonan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Agama mengenai cerai talak terhadap istrinya yaitu Raihaanun pada 15 Juni 2023.
Permohonan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Agama dan memutuskan perceraian keduanya secara verstek.
Ada beberapa poin yang menjadikan faktor dan penyebab terjadinya perceraian dalam rumah tangga Teddy Soeriaatmadja dan istrinya. Salah satunya menyebutkan bahwa Raihaanun telah berselingkuh.
"Sekitar bulan April tahun 2009, untuk pertama kalinya Pemohon mengetahui bahwa Termohon telah berselingkuh dengan seorang teman kuliahnya dan pada saat Pemohon menanyakan kebenarannya, Termohon mengakui hal tersebut di depan Pemohon dan ibu kandung Termohon sendiri. Termohon kemudian minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut," tertulis dalam uraian majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa.
Pada tahun 2010 rumah tangga mereka tidak baik-baik saja, terjadi perselisihan dan pertengkaran. Pada September 2015, Raihaanun Tidak menepati janjinya dan ia berselingkuh dengan rekan kerjanya.
"Awalnya Termohon membantah bahkan sempat terjadi pertengkaran diantara Pemohon dan termohon, tetapi akhirnya Termohon di hadapan Pemohon dan ibu kandung termohon sendiri, mengakui bahwa dirinya sudah berselingkuh selama 9 bulan dengan rekan kerjanya, dan kembali lagi Termohon berjanji untuk mengakhiri perselingkuhannya dan tidak akan berselingkuh lagi," tuturnya.
Hal tersebut membuat terduga mengucapkan janjinya yang kedua kali namun pada tahun 2017 pernah berpisah rumah selama 2 bulan, pada tahun 2018 Raihaanun memeriksakan kondisinya ke psikiater dan diagnosis mengidap bipolar.