KEMENDIKBUD Rilis Aturan Wisuda bagi PAUD, SD, SMP, dan SMA, serta Meminta Sekolah untuk Tidak Membebani

- 26 Juni 2023, 14:52 WIB
Wisuda tingkat TK, SD, SMP, SMA tidak diwajibkan
Wisuda tingkat TK, SD, SMP, SMA tidak diwajibkan /Foto/media pikiran rakyat/

CERDIK INDONESIA – Sekarang ini diberlakukan wisuda untuk semua jenjang baik TK hingga SMA yang awalnya wisuda itu lakukan hanya untuk mahasiswa di perkuliahan saja.

Wisuda disinggung memberatkan orang tua terkait biaya. Karena masyarakat menilai bahwa dengan membiayai wisuda lebih baik dipakai untuk kebutuhan dan keperluan siswa kedepannya.

 

Terkait penindaklanjutan pelaksanaan wisuda, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023.

Baca Juga: PSSI Tunjuk Stadion Manahan Solo Menjadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Asia U23 AFC 2024, Target Putaran Final

“Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kemendikbud Ristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid," kata Sekretatis Jenderal Kemdikbudristek, Suharti, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resminya pada Minggu, 25 Juni 2023.

Karena masyarakat menilai dari pada membiayai pelaksanaan wisuda, mending dipakai buat kebutuhan lainnya yang lebih di prioritaskan.

Aturan Wisuda dalam Surat Edaran

Berikut ini adalah penjelasan yang tercantum dalam surat edaran yang intinya, yaitu:

Halaman:

Editor: Susan Rinjani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x