1. Untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP tidak membuat pelaksanaan wisuda tersebut bersifat wajib dan pelaksanaan wisuda tidak boleh membebani orangtua/ wali peserta didik.
2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.***