CerdikIndonesia - Kabar bahagia, Pemerintah menetapkan hari cuti libur bersama idul adha 28-30 Juni khusus pegawai PNS, BUMN dan Swasta.
Hal itu disampaikan mengingat Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Ditambahkan lagi, menurut MenPan RB Azwar Anas menyebutkan libur Idul Adha 2023 menjadi tiga hari tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Nah, kami kemarin sudah membahas, nanti tinggal menunggu persetujuan dari Bapak Presiden," ujar Azwar.
Menurut Mantan Bupati Banyuwangi itu, mengatakan bahwa SKB harus diubah jika libur Idul Adha ditambah. SKB itu melibatkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menpan-RB, Menteri Agama (Menag), dan Menaker.