Vonis Mati Terhadap Ferdy Sambo, Putri 20 Tahun Penjara

- 14 Februari 2023, 09:40 WIB
Terbukti dan dijatuhi hukuman mati kepada Ferdy Sambo
Terbukti dan dijatuhi hukuman mati kepada Ferdy Sambo /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

CerdikIndonesia - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo. 

Ferdy Sambo vonis mati terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadi J.Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Secara Sah, Melanggar, dan Bersalah

Wahyu menyatakan Sambo terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua. Sambo juga dinyatakan terbukti merintangi penyidikan dalam kasus ini.

Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri yang menyandang dua bintang di pundaknya, divonis mati karena diyakini menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Pembunuhan itu terjadi ketika Brigadir Yosua menjadi ajudannya sambo sendiri, di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, 8 Juli 2023.

Baca Juga: Permohonan Maaf Ferdy Sambo Kepada Ridwan Soplanit Karena Telah Melibatkan Mereka Kedalam Kasus Ini

Sedangkan Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo dinyatakan pidana 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Hakim Wahyu Iman Santoso.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdhal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x