Vonis Mati Terhadap Ferdy Sambo, Putri 20 Tahun Penjara

- 14 Februari 2023, 09:40 WIB
Terbukti dan dijatuhi hukuman mati kepada Ferdy Sambo
Terbukti dan dijatuhi hukuman mati kepada Ferdy Sambo /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

"Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacaakn putusan, Senin, 13 Februari 2023.

Putri dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menilai Putri secarah sah terbukti dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap yosua.

Baca Juga: Nekat, Wanita Terobos Masuk Saat Persidangan Ferdy Sambo: ‘Saya Hanya Ngefans Ferdy Sambo’

Sambo dijatuhi hukuman mati karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunahan berencana tersebut dilakukan Sambo bersama-sama dengan Putri candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf.

Sementara kasus peringatan penyidikan turut melibatkan sejumlah perwiera menengah dan tinggi Polri yang berada di Divisi Propam.

Baca Juga: Piala Dunia U-20 2023 di Indonesia, Berikut Update Terbaru Piala Dunia U-20

Jaksa Penuntut Umum menuntut 8 tahun penjara untuk Ricky Rizal, karena berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Jaksa Penuntut Umum juga menuntut 8 tahun penjara untuk Kuat Ma,ruf.

Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menyimpulkan bahwa Richard telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana seperti yang telah didakwakan dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

***

Halaman:

Editor: Yuan Ifdhal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah