CerdikIndonesia - Simak berikut ini tarif ojek online (Ojol) terbaru setelah pemerintah naikkan harga BBM Pertalite, Solar dan Pertamax.
Pemerintah resmi naikkan harga Pertalite, Solar dan Pertamax mulai hari Sabtu tanggal 3 September 2022.
Kenaikkan harga BBM itu membuat beberapa ojek online harus menyesuaikan dengan tarif terbarunya.
Diakhir artikel itu terdapat tarif terbaru ojek online dibeberapa tempat berdasarkan zona yang ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungab Darat, Hendro Sugiatno mengatakan sesuai dengan aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 458 Tahun 2020, tarif dibagi berdasarkan tiga zona.
"Untuk zona 2 meliputi wilayah Jabodetabek yaitu tarif batas bawahnya Rp2.250/km naik menjadi Rp2.550/km. Untuk batas atas dari Rp2.650/km naik menjadi Rp2.800/km. Ada kenaikan batas bawah 13 persen dan batas atas 6 persen," sebutnya. 7 September 2022.
Berikut ini tarif ojek online terbaru setelah Pertalite, Solar dan Pertamax naik: