CerdikIndonesia - Menteri Perhubungan (Menhub) mengeluarkan tarif terbaru Ojek Online tahun 2022, simak disini tarif terbarunya.
Pemerintah mengeluarkan tarif terbaru soal Ojek Online tahun 2022. Menurut Menurut Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan telah merilis daftar tarif terbaru Ojek Online 2022 berdasarkan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," sebut Hendri Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Senin, 8 Agustus 2022 dilansir dari Antara.
Melalui keputusan KM Nomor KP 564 Tahun 2022 akan menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Itu itu, setiap perusahaan ojok online agar menyesuaikan dengan tarif terbaru Ojek Online yang terbitkan oleh Pemerintah.
Berikut ini rincian daftar terbaru Ojek Online tahun 2022 berdasarkan 3 Zona, simak disini :