Daftar Terbaru Tarif Ojek Online 2022:Dari Zona I Sumatera, Bali Hingga Zona III Tangerang, Bogor dan Depok

- 14 Agustus 2022, 10:50 WIB
Ilustrasi pengendara ojek online. Tarif Ojek Online Resmi Naik per Agustus 2022, Simak Rinciannya!
Ilustrasi pengendara ojek online. Tarif Ojek Online Resmi Naik per Agustus 2022, Simak Rinciannya! /Antara/

Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 19 Maret 2021 : Aldebaran Kaget Dengar Cerita Sumarno Ojek Online Andin

 

Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Begini daftar tarif terbaru Ojek Online berdasarkan zona:

1. Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasabatas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500.

2. Zona II yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasabatas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.

 

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 19 Maret 2021 : Aldebaran Kaget Dengar Cerita Sumarno Ojek Online Andin

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah