CerdikIndonesia - Berikut tarif terbaru Ojek Online 2022, sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.
Tarfi Ojek Online mengalami perubahan terbaru yang telah disesuiakan berdasarkan peraturan dan kebijakn pemerintah.
Menurut Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan telah merilis daftar tarif terbaru Ojek Online 2022 berdasarkan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," sebut Hendri Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Senin, 8 Agustus 2022 dilansir dari Antara.
Baca Juga: Kasihan! Driver Ojol Grab dan Gojek Ditipu Rumah Makan Ini, Pelanggan Mengeluh di Media Sosial
Simak diakhir artikel terdapat daftar tarif terbaru Ojek Online 2022 yang diterbikan oleh Kementerian Perhubungan.
Ditambahkan lagi, terbitnya keputusan KM Nomor KP 564 Tahun 2022 akan menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Itu itu, setiap perusahaan ojok online agar menyesuaikan dengan tarif terbaru Ojek Online yang terbitkan oleh Pemerintah.