Ferdy Sambo Jadi Dalang Pembunuhan Brigadir J: Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup!

- 9 Agustus 2022, 21:31 WIB
Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J./pikiran-rakyat.com
Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J./pikiran-rakyat.com /

CERDIK INDONESIA - Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus kematian Brigadir J. Sebelumnya diketahui, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR), dan KM.

Dikatakan bahwa Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Sementara Brigadir RR serta KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J.

Baca Juga: Selain Bharada E dan Brigadir RR,Mahfud MD Sebut Ada 3 Tersangka Kasus Brigadir J: Tracknya Sudah Mulai Terang

 Sementara itu, Brigadir RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga," tutur Agus

Empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana.

Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Bharada E Siap Menjadi Justice Collaborator (JC): Arti dan Syarat Seseorang Bisa Jadi Justice Collaborator

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan setelah dilakukan gelar perkara, tim khusus menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. "Tadi pagi pada Selasa, 9 Agustus 2022 dilaksanakan gelar perkara dan tim khusus telah memutuskan untuk menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Sigit.

Baca Juga: VIRAL, Tagar Usut Kembali KM50 Trending! Buntut Kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo yang Dibawa ke Mako Brimob
Sebagai informasi, kasus baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo terjadi pada 8 Juli 2022. Kasus tersebut membuat Brigadir J tewas.

Selepas kematiannya, ada banyak kejanggalan yang ditemukan dan disoroti banyak pihak.

Kejanggalan inilah yang membuat Polri membentuk tim khusus untuk penyidikan kasus kematian, menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, hingga melakukan otopsi ulang jenazah Brigadir J.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah