Terungkap Inilah Sosok yang Diduga Bersihkan TKP Kasus Brigadir J, Bukan Orang Sembarangan

- 5 Agustus 2022, 22:13 WIB
Terungkap Inilah Sosok yang Diduga Bersihkan TKP Kasus Brigadir J, Bukan Orang Sembarangan
Terungkap Inilah Sosok yang Diduga Bersihkan TKP Kasus Brigadir J, Bukan Orang Sembarangan /Tangkapan layar YouTube Update Terkini

CERDIK INDONESIA - Misteri dibalik kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus menjadi bahan perbincangan warganet di media sosial.

Kasus kematian Brigadir J saat ini sedang dalam proses penyelidikan.

Terbaru Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan pasal 56 KUHP terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Kadi Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo juga pada 4 Agustus 2022 kemarin memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa.

Baca Juga: Profil Biodata dan Akun IG Bharada E alias Richard Eliezer yang Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J

Ferdy Sambo diperiksa atas kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah dinasnya.

Ferdy Sambo disebut-sebut terancam dijerat hukuman akibat pelanggaran kode etik.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Universitas Bhayangkara, Hermawan Sulistyo.

Dilansir dari kanal YouTube Uncle Wira, Hermawan mengatakan bahwa terdapat pelanggaran yang dilakukan Propam dalam kasus Brigadir J.

Pelanggaran tersebut adalah prosedur penyidikan dan pelaksanaan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga: Ternyata Brigadir J Sengaja Dikorbankan Untuk Tutupi Perselingkuhan Irjen Ferdy Sambo? Cek Fakta Sebenarnya!

Hermawan mengatakan jika harusnya Propam tidak boleh masuk ke lokasi TKP.

Apalagi sampai ikut turun tangan dalam mengolahnya.

"Yang punya wewenang mengolah TKP hanyalah penyidik," ujarnya.

Kemudian ia menyebutkan Irjen Ferdy Sambo harus terlebih dulu dijerat dengan kode etik, sebelum masuk pada keterlibatannya dalam kasus Brigadir J.

Bahkan, menurutnya bila ingin menjatuhkan pasal 338 KUHP pada Ferdy Sambo maka dibutuhkan bukti yang kuat.

"Saat ini saya lihat Polri belum punya bukti kuat untuk menjerat Ferdy Sambo. Karena sudah banyak yang hilang di TKP," tegas dia.

Baca Juga: Bharada E Sebut Irjen Ferdy Sambo Pelaku Kasus Kematian Brigadir J Benarkah? Cek Faktanya

Kemdian ada juga dugaan kuat tentang TKP penembakan Brigadir J yang telah dibersihkan.

Orang yang membersihkan TKP ini pun diduga bukanlah sembarangan orang.

"Seperti yang kita tahu Kapolres Metro Jakarta Selatan (non aktif) Kombes Pol Budhi Herdi Susianto diduga melakukan pembersihan TKP. Jadi susah dapat buktinya," katanya.

Selain itu ponsel milik Brigadir J masih belum juga ditemukan dan hampir semua saksi yang telah dimintai keterangan, diduga melakukan gerakan tutup mulut.

“Kalau untuk pembuktian lebih dari itu, saya kira harus menunggu bukti. Ini HP Brigadir J tidak ada," kata dia.

Baca Juga: Ternyata Brigadir J Sengaja Dikorbankan Untuk Tutupi Perselingkuhan Irjen Ferdy Sambo? Cek Fakta Sebenarnya!

"HP yang disita itu HP baru semua, terus saksi-saksinya gak mau ngomong selama ini. Saksinya lakukan gerakan tutup mulut semua,” ucap dia.

Entah karena ada pressure (tekanan), atau intervensi, atau obstruction of justice (menghalangi proses hukum), tidak dapat diketahui dengan pasti, karena semuanya belum terungkap.

Hermawan Sulistyo paham, jika pada akhirnya muncul opini di tengah masyarakat, bahwa pihak Polri menutupi kasus penembakan Brigadir J ini.***

 

 

Editor: Safutra Rantona

Sumber: Teras Gorontalo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah