Pencairan BLT BSU 2022 Rp 1 Juta: Jadwal, Persyaratan dan Cara Cek melalui kemnaker.go.id

- 6 April 2022, 13:05 WIB
BSU untuk Pekerja Gaji di Bawah 3 Juta, Cair Bulan Ini Rp 1 Juta
BSU untuk Pekerja Gaji di Bawah 3 Juta, Cair Bulan Ini Rp 1 Juta /

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP. 

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312  juta dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta.

- Pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

- Penerima BSU 2022 diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: DPC MPH Garut Bagikan Takjil Untuk Masyarakat di Bulan Ramadhan

Jadwal Penerimaan BSU 2022

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan bahwa Program Bantuan Subsidi Upah yang ditujukan bagi pekerja itu akan cair pada April 2022. Anwar mengimbuhkan, saat ini pihaknya tengah melakukan serangkaian koordinasi terkait keputusan tersebut.

Cara Cek Status Penerima BSU 2022

1. Kunjungi Situs Kemnaker.go.id

Halaman:

Editor: Susan Rinjani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah