CERDIKINDONESIA - Bantuan Subsidi Upah atau BSU merupakan Bantuan Langsung Tunai yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat.
Simak informasi berikut terkait BSU untuk para pekerja yang kembali cair, simak syarat dan kuota penerima BSU tahun ini.
Adapun BSU merupakan bantuan dari Pemerintah melalui Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada masyarakat khususnya para pekerja.
Baca Juga: KABAR BAIK! BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Cair Bulan ini, Cek Kriteria Penerima Bansos di Link Ini
BLT BSU ini bantuan yang dikhususkan kepada para pekerja yang menerima upah, bantuan ini diberikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
BSU ini memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa menerima bantuan sebesar Rp1 Juta ini jika merujuk pada tahun lalu.
Adapun nominal pada tahun ini, BSU yang diberikan kepada para pekerja ini masih belum diketahui.
Adapun kuotanya pada tahun ini, penerima BSU ditargetkan sebanyak 8,8 juta tenaga kerja dari seluruh Indonesia.