- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 (Serang, Banten; Sleman, Bantul, Yogya, Kulonprogo, Gunungkidul, D I Yogyakarta) dan Level 4 (tidak ada hingga 18 April 2022) yang ditetapkan pemerintah.
- Diutamakan pekerja di sektor industri: barang konsumsi, transportasi, property, real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan. Hal ini sesuai klasifikasi data sektoral BPJS TK.
Baca Juga: Yuk Kenalan Sama La'eeb! Maskot Resmi Piala Dunia 2022 Qatar yang Baru Saja Dilaunching
Demikian informasi tekait BLT BSU yang kembali cair, dan kriteria serta kuota penerima progam bantuan tersebut pada tahun ini. Semoga bermanfaat.***