BLT Subsidi Upah Kembali Cair, Simak Kriterianya Agar Bisa Dapat Rp1 Juta

- 6 April 2022, 11:18 WIB
Kembali cair segini jumlah BSU yang bakal kamu terima
Kembali cair segini jumlah BSU yang bakal kamu terima /Pixabay

CERDIKINDONESIA - Bantuan Subsidi Upah atau BSU merupakan Bantuan Langsung Tunai yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat.

Simak informasi berikut terkait BSU untuk para pekerja yang kembali cair, simak syarat dan kuota penerima BSU tahun ini.

Adapun BSU merupakan bantuan dari Pemerintah melalui Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada masyarakat khususnya para pekerja.

Baca Juga: KABAR BAIK! BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Cair Bulan ini, Cek Kriteria Penerima Bansos di Link Ini

BLT BSU ini bantuan yang dikhususkan kepada para pekerja yang menerima upah, bantuan ini diberikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

BSU ini memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa menerima bantuan sebesar Rp1 Juta ini jika merujuk pada tahun lalu.

Adapun nominal pada tahun ini, BSU yang diberikan kepada para pekerja ini masih belum diketahui.

Baca Juga: Berhasil! Pemilik Usaha Dapat BLT UMKM Tahap 3 Tahun 2022, Masukkan NIK KTP di Link cekbansos.kemensos.go.id

Adapun kuotanya pada tahun ini, penerima BSU ditargetkan sebanyak 8,8 juta tenaga kerja dari seluruh Indonesia.

Akan tetapi, Pemerintah belum memberikan keterangan secara resmi kaitan dengan jadwal pencairan BLT BSU pada tahun 2022 ini.

Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian menjelaskan bahwa program BLT BSU ini masih dalam proses pematangan hingga sekarang.

Baca Juga: Berhasil! Pelaku Usaha Dapat BLT Rp 3,55 Juta Dari Kartu Prakerja Gelombang 23, Begini Cara Daftar Praktisnya

"Tadi ada arahan Bapak Presiden terkait program BSU ini agar terus dimatangkan," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dikutip dari ANTARA pada Senin, 4 April 2022.

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menerima BSU Rp1 Juta tahun 2022 ini adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK di KTP

- Peserta aktif program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki pendapatan Gaji/Upah sebesar Rp 3,5 Juta. Sebagaimana mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah sejak 2021.

- Pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP/K lebih besar dari Rp 3,5 Juta, maka syarat maksimal gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/K setempat.

Baca Juga: Jadwal Imsak, Buka Puasa, dan Sholat Maghrib di Cikarang, Bekasi Hari Ini, Rabu 6 April 2022

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 (Serang, Banten; Sleman, Bantul, Yogya, Kulonprogo, Gunungkidul, D I Yogyakarta) dan Level 4 (tidak ada hingga 18 April 2022) yang ditetapkan pemerintah.

- Diutamakan pekerja di sektor industri: barang konsumsi, transportasi, property, real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan. Hal ini sesuai klasifikasi data sektoral BPJS TK.

Baca Juga: Yuk Kenalan Sama La'eeb! Maskot Resmi Piala Dunia 2022 Qatar yang Baru Saja Dilaunching

Demikian informasi tekait BLT BSU yang kembali cair, dan kriteria serta kuota penerima progam bantuan tersebut pada tahun ini. Semoga bermanfaat.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x