Akan tetapi, Pemerintah belum memberikan keterangan secara resmi kaitan dengan jadwal pencairan BLT BSU pada tahun 2022 ini.
Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian menjelaskan bahwa program BLT BSU ini masih dalam proses pematangan hingga sekarang.
"Tadi ada arahan Bapak Presiden terkait program BSU ini agar terus dimatangkan," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dikutip dari ANTARA pada Senin, 4 April 2022.
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menerima BSU Rp1 Juta tahun 2022 ini adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK di KTP
- Peserta aktif program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki pendapatan Gaji/Upah sebesar Rp 3,5 Juta. Sebagaimana mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah sejak 2021.
- Pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP/K lebih besar dari Rp 3,5 Juta, maka syarat maksimal gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/K setempat.
Baca Juga: Jadwal Imsak, Buka Puasa, dan Sholat Maghrib di Cikarang, Bekasi Hari Ini, Rabu 6 April 2022