Simak Cara dan Persyaratan Agar dapat Bantuan Upah Rp 1 Juta dari Pemerintah

- 6 April 2022, 12:08 WIB
Ilustrasi BLT minyak goreng yang diberikan bulan ini
Ilustrasi BLT minyak goreng yang diberikan bulan ini /Pexels/ahsanjaya

CERDIK INDONESIA - Berikut cara dan persyaratan bantuan upah Rp 1 juta untuk pekerja yang memiliki upah dibawah Rp 3,5 juta.

Kabar baik untuk para buruh dan pekerja, pemerintah telah mempersiapkan dana subsidi Rp 1 Juta untuk pekerja yang berpenghasilan dibawah Rp 3,5 Juta.

Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan pemerintah akan memberikan subsidi upah Rp 1 juta kepada 8,8 juta pekerja.

 

Baca Juga: Ini Dia Penjelasan Ending Moon Knight: Special Super Power, Simak Infonya!

"Berdasarkan arahan Bapak Presiden, Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan terus dimatangkan untuk diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta, dan ini dalam waktu dekat akan diumumkan," ujarnya Senin, 5 April 2022.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono secara jelas mengungkapkan, penyaluran BSU akan dilakukan secepatnya, sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022.

"Iya (akan disalurkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022). Akan secepatnya disalurkan," tuturnya lagi.

BSU ini memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa menerima bantuan sebesar Rp1 Juta ini jika merujuk pada tahun lalu.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x