Simak Cara dan Persyaratan Agar dapat Bantuan Upah Rp 1 Juta dari Pemerintah

- 6 April 2022, 12:08 WIB
Ilustrasi BLT minyak goreng yang diberikan bulan ini
Ilustrasi BLT minyak goreng yang diberikan bulan ini /Pexels/ahsanjaya

 

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Senin, 4 April 2022: Ada Ini Sahur Lagi, Kungfu Panda, dan Kurulus Osman Season 2

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menerima BSU Rp1 Juta tahun 2022 ini adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK di KTP

- Peserta aktif program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki pendapatan Gaji/Upah sebesar Rp 3,5 Juta. Sebagaimana mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah sejak 2021.

- Pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP/K lebih besar dari Rp 3,5 Juta, maka syarat maksimal gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/K setempat.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 (Serang, Banten; Sleman, Bantul, Yogya, Kulonprogo, Gunungkidul, D I Yogyakarta) dan Level 4 (tidak ada hingga 18 April 2022) yang ditetapkan pemerintah.

 

Baca Juga: Apakah Puasanya Sah Menunda Mandi Junub di Bulan Ramadhan?, Berikut Penjelesan Ustadz Somad

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah