Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menerima BSU Rp1 Juta tahun 2022 ini adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK di KTP
- Peserta aktif program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki pendapatan Gaji/Upah sebesar Rp 3,5 Juta. Sebagaimana mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah sejak 2021.
- Pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP/K lebih besar dari Rp 3,5 Juta, maka syarat maksimal gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/K setempat.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 (Serang, Banten; Sleman, Bantul, Yogya, Kulonprogo, Gunungkidul, D I Yogyakarta) dan Level 4 (tidak ada hingga 18 April 2022) yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Apakah Puasanya Sah Menunda Mandi Junub di Bulan Ramadhan?, Berikut Penjelesan Ustadz Somad