Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menerima BSU Rp1 Juta tahun 2022 ini adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK di KTP
- Peserta aktif program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki pendapatan Gaji/Upah sebesar Rp 3,5 Juta. Sebagaimana mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah sejak 2021.
- Pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP/K lebih besar dari Rp 3,5 Juta, maka syarat maksimal gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/K setempat.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 (Serang, Banten; Sleman, Bantul, Yogya, Kulonprogo, Gunungkidul, D I Yogyakarta) dan Level 4 (tidak ada hingga 18 April 2022) yang ditetapkan pemerintah.
- Diutamakan pekerja di sektor industri: barang konsumsi, transportasi, property, real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan. Hal ini sesuai klasifikasi data sektoral BPJS TK.
Demikian informasi tekait BLT BSU yang kembali cair, dan kriteria serta kuota penerima progam bantuan tersebut pada tahun ini. Semoga bermanfaat.
***