Sebanyak 8,8 Juta Pekerja Dapat Dana BLT BSU Rp1 Juta, Ini Kriteria Penerima Dana BLT BSU Rp1 Juta Tahun 2022

- 6 April 2022, 12:20 WIB
Kembali cair segini jumlah BSU yang bakal kamu terima
Kembali cair segini jumlah BSU yang bakal kamu terima /Pixabay

CERDIKINDONESIA - Simak kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp1 Juta dibawah ini.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bantuan Langsung Tunai yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat.

Informasi lainnya, para pekerja akan mendapatkan BSU Rp1 Juta, simak syarat dan kuota penerima BSU tahun ini.

 

Adapun BSU merupakan bantuan dari Pemerintah melalui Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada masyarakat khususnya para pekerja.

Baca Juga: Punya KTP Ini Terima Bantuan Rp 750 Ribu Sebanyak Empat Kali Tidak Harus Cek BSU Ketenagakerjaan, Klik disini

 

BLT BSU ini bantuan yang dikhususkan kepada para pekerja yang menerima upah, bantuan ini diberikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

BSU ini memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa menerima bantuan sebesar Rp1 Juta ini jika merujuk pada tahun lalu.

Adapun nominal pada tahun ini, BSU yang diberikan kepada para pekerja ini masih belum diketahui.

Baca Juga: TERNYATA BLT Subsidi Gaji Masih Bisa Dicairkan Sekarang, Lakukan Cek Status Penerima BSU di Kemnaker dan BPJS

 

Adapun kuotanya pada tahun ini, penerima BSU ditargetkan sebanyak 8,8 juta tenaga kerja dari seluruh Indonesia.

Akan tetapi, Pemerintah belum memberikan keterangan secara resmi kaitan dengan jadwal pencairan BLT BSU pada tahun 2022 ini.

Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian menjelaskan bahwa program BLT BSU ini masih dalam proses pematangan hingga sekarang.

"Tadi ada arahan Bapak Presiden terkait program BSU ini agar terus dimatangkan," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dikutip dari ANTARA pada Senin, 4 April 2022.

Baca Juga: Serahkan KTP dan NPWP ke HRD Perusahaan Untuk Cek Penerima BLT BSU, Pemilik Rekening Bank Himbara Siap-Siap

Baca Juga: Bank Himbara, BRI dan BCA Cairkan BLT Subsidi Gaji Sampai 20 Desember 2021, Begini Cara Cek Penerima BLT BSU

 

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menerima BSU Rp1 Juta tahun 2022 ini adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK di KTP

- Peserta aktif program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki pendapatan Gaji/Upah sebesar Rp 3,5 Juta. Sebagaimana mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah sejak 2021.

- Pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP/K lebih besar dari Rp 3,5 Juta, maka syarat maksimal gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/K setempat.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 (Serang, Banten; Sleman, Bantul, Yogya, Kulonprogo, Gunungkidul, D I Yogyakarta) dan Level 4 (tidak ada hingga 18 April 2022) yang ditetapkan pemerintah.

- Diutamakan pekerja di sektor industri: barang konsumsi, transportasi, property, real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan. Hal ini sesuai klasifikasi data sektoral BPJS TK.

Demikian informasi tekait BLT BSU yang kembali cair, dan kriteria serta kuota penerima progam bantuan tersebut pada tahun ini. Semoga bermanfaat.

***

Editor: Safutra Rantona

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah