Apa yang Membatalkan Puasa ? Simak 8 Hal ini agar Puasamu Pol di Bulan Ramadhan

- 1 April 2022, 16:34 WIB
Detik-detik Sidang Isbat penentuan 1 Ramadhan 2022, kita wajib tahu puasa bisa batal karena 9 hal ini.
Detik-detik Sidang Isbat penentuan 1 Ramadhan 2022, kita wajib tahu puasa bisa batal karena 9 hal ini. /Pexels @SHAHBAZ AKRAM/

CerdikIndonesia - Tidak ingin membatalkan puasa, puasa bisa pol di bulan Ramadhan menjadi impian umat muslim.

Puasa di bulan Ramadhan merupakan ibadah wajib tiap Muslim yang ketentuan tersebut telah diatur dalam syariat.

Banyak dari kita tahu bahwa dalam menjalankan ibadah puasa, kita harus menahan lapar pada siang hari hingga adzan magrib berkumandang.

Baca Juga: Jadwan Siaran Langsung Liga Inggris Gratis Minggu ini Live di SCTV Musim 2021/2022

Namun, dibalik itu kita sebagai umat yang wajib menjalankan ibadah puasa juga perlu menahan hawa nafsu termasuk dengan bersikap sabar dalam menghadapi godaan yang membatalkan.

Lantas apa saja hal yang bisa membatalkan puasa tersebut, mengutip dari laman resmi NU pada Jumat, 1 April 2022, berikut 8 hal yang dapat membatalkan puasa di bulan Ramadhan.

Baca Juga: SSS TikTok - Donwload MP3 TikTok, Musik DJ FYP Tanpa Aplikasi, Lakukan Cara Mudah dan Praktik Ini

1. Sengaja memasukan seseuatu kedalam tubuh.

Dengan kata lain, jangan membiarkan sesuatu masuk ke dalam tubuh melalui salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, hidung, dan telinga.

Jika hal itu tidak sengaja, maka puasa tetap sah. 

Baca Juga: Tarif PPN 11 Persen Resmi Berlaku pada Hari Ini, Sektor Apa Saja yang Ikut Naikan Tarif PPN?

2. Berobat

Berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang).

Seperti pengobatan bagi orang yang menderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin.  

3. Muntah dengan disengaja.

Sehingga, orang yang muntah karena tidak disengaja maka puasanya tidak batal selama tidak ada muntahan yang ditelan.

Baca Juga: Ditunjuk Jadi Jubir Pemerintah, Maudy Ayunda Ungkap Rasa Terima Kasihnya

4. Melakukan hubungan intim suami istri.

Melakukan hubungan intim suami istri di siang hari saat puasa dengan sengaja.

Untuk yang keempat ini tidak hanya membatalkan puasa, tetapi orang yang melakukannya juga dikenai denda (kafarat).

Denda tersebut berupa melakukan puasa (di luar Ramadhan) selama dua bulan berturut-turut.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Gempa Bumi 5,1 Magnitudo Guncang DKI Jakarta Hari Ini 1 April 2022

Jika tidak maka ia harus memberi makan satu mud (0,6 kg beras atau ¼ liter beras) kepada 60 fakir miskin.

5. Keluarnya air mani (sperma).

Keluarnya air mani (sperma) karena bersentuhan kulit.

Seperti mani yang keluar karena melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual.

Baca Juga: Bruce Willis Idap Aphasia, Sylvester Stallone Unggah Foto Beri Dukungan

Jika mani keluar disebabkan oleh sebab mimpi basah (ihtilam), maka puasanya tetap sah. 

6. Haid atau nifas saat siang hari berpuasa.

Seorang wanita yang mengalami haid atau nifas, selain akan membatalkan puasa akibat dari hal tersebut juga diwajibkan untuk mengqadhanya ketika Ramadhan usai nanti. 

Baca Juga: Setelah Pertamax Naik, Kemenkeu Naikkan Pajak Jadi 11% Mulai Hari Ini, Kenali Barang yang Tidak Kenak PPN 11%

7. Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun).

Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun) saat sedang berpuasa.

Orang yang sedang melaksanakan puasa Ramadhan di siang hari, kemudian gila, maka puasanya batal.

Orang tersebut harus mengqadhanya jika ia sudah sembuh.

Baca Juga: Ini Dia Penjelasan Ending Moon Knight: Special Super Power, Simak Infonya!

8.Murtad atau keluar dari agama Islam.

Artinya, jika orang yang sedang berpuasa melakukan hal-hal yang bisa membuat dirinya murtad seperti menyekutukan Allah swt atau mengingkari hukum-hukum syariat yang telah disepakati ulama (mujma’ ‘alaih).

Berikut adalah sajian informasi terkini, untuk mengetahui informasi lainnya silahkan klik di sini.***

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x