CERDIK INDONESIA - Resmi pada hari jumat, 1 April 2022, pemerintah menetapkan PPN naik menjadi 11 persen.
Penetapan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Edi Priyono menyatakan, pemerintah menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.
"Jadi dalam hal ini di sini peran instrument pajak untuk mendistribusikan kekayaan dan mengurangi ketimpangan," ujar Edy Jumat, 1 April 2022.
Kemenkeu mengumumkan tarif baru pajak 11% akan dimulai hari ini. Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tarif pajak terbaru 11% akan digunakan untuk semua barang dan jasa.