Tarif PPN 11 Persen Resmi Berlaku pada Hari Ini, Sektor Barang dan Jasa Apa Saja yang Bebas dari PPN?

- 1 April 2022, 15:12 WIB
Berikut ini merupakan daftar barang dan jasa yang dikenakan bebas pajak, di tengah kenaikan PPN 11 persen.
Berikut ini merupakan daftar barang dan jasa yang dikenakan bebas pajak, di tengah kenaikan PPN 11 persen. /Instagram @kemenkeuri/

CERDIK INDONESIA - Resmi pada hari jumat, 1 April 2022, pemerintah menetapkan PPN naik menjadi 11 persen.

Penetapan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Edi Priyono menyatakan, pemerintah menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.

 

Baca Juga: Cek Harga BBM Hari ini, Erick Thohir: Pertamax tidak bersubsidi

"Jadi dalam hal ini di sini peran instrument pajak untuk mendistribusikan kekayaan dan mengurangi ketimpangan," ujar Edy Jumat, 1 April 2022.

Kemenkeu mengumumkan tarif baru pajak 11% akan dimulai hari ini. Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tarif pajak terbaru 11% akan digunakan untuk semua barang dan jasa.

 

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah