Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan SIM C dikenai biaya sebesar Rp.75.000,-.
Baca Juga: Komisi I DPR RI Terima Kunjungan Dubes Jerman, Bahas Pertahanan Hingga Energi Terbarukan
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
- Bukti Cek Kesehatan.
Lokasi Pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta :
- Jaktim : Mall Grand Cakung.
- Jaksel : KampusTrilogi Kalibata & ITC Cipulir Mas Jaksel.
- Jakbar : Mall Citraland.
- Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Sesuai dengan arahan yang ada bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan ini pun berlaku bagi pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi mengenai SIM Keliling bagi wilayah DKI Jakarta.***