SIM KELILING : Lokasi Layanan Di Daerah DKI Jakarta Buka Hari Ini Jumat, 21 Januari 2022

- 21 Januari 2022, 07:34 WIB
Jadwal SIM Keliling Karawang Hari ini, Selasa 18 Januari 2022
Jadwal SIM Keliling Karawang Hari ini, Selasa 18 Januari 2022 /Antara

CerdikIndonesia - Info terbaru pelayanan SIM Keliling untuk wilayah DKI Jakarja bisa anda dapatkan disini.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya akan beroperasi di 5 titik lokasi yang bisa amu jumpai pada hari Jumat, 21 Januari 2022.

Bagi para pengendara pemilik SIM yang kini sedang berada di daerah DKI Jakarta hendaknya melakukan perpanjangan SIM.

Baca Juga: Sunda Empire Serbu Gedung DPR RI Untuk Cari DPR RI PDIP Arteria Dahlan, Ki Ageng: Sudah Melanggar Pancasila

Mengingat situasi pandemi masih berlangsung, pemilik SIM yang akan datang ke lokasi pelayanan sebaiknya wajib memenuhi protokol kesehatan dengan memakai masker dan mematuhi protokol yang ada.

Untuk memperlancar proses permohonan perpanjangan SIM A dan C yang akan diberikan oleh Polda Metro Jaya nanti, sebaiknya pengajuan perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: UPDATE Gempa Hari Ini: Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Jayapura!

Oleh karena itu, pemilik SIM baiknya memastikan terlebih dahulu masa berlaku SIM yang dimiliki.

Jika masa berlaku SIM sudah lewat, maka pemilik SIM harus mengajukan SIM baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan SIM C dikenai biaya sebesar Rp.75.000,-.

Baca Juga: Komisi I DPR RI Terima Kunjungan Dubes Jerman, Bahas Pertahanan Hingga Energi Terbarukan

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
  3. Bukti Cek Kesehatan.

Baca Juga: Usulkan Ganti Kejati Yang Gunakan Bahasa Sunda, Prof Karim Suryadi Ikut Tanggapi Sikap Anggota PDIP Itu

Lokasi Pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta :

  1. Jaktim : Mall Grand Cakung.
  2. Jaksel : KampusTrilogi Kalibata & ITC Cipulir Mas Jaksel.
  3. Jakbar : Mall Citraland.
  4. Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Cak Imin Peringatkan Pemerintahan Jokowi Soal Pembangunan Ibu Kota Negara Cenderung Menghamburkan APBN

Sesuai dengan arahan yang ada bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan ini pun berlaku bagi pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi mengenai SIM Keliling bagi wilayah DKI Jakarta.***

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x