Pengusaha di Jabar Ancam Gugat Ridwan Kamil Gara-gara Kebijakan Buruh Ini

- 6 Januari 2022, 08:40 WIB
Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik. Apindo Jabar Berikan Apresiasi Atas Keputusan Gubernur Ridwan Kamil Terkait Upah Sesuai UU Cipta Kerja.
Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik. Apindo Jabar Berikan Apresiasi Atas Keputusan Gubernur Ridwan Kamil Terkait Upah Sesuai UU Cipta Kerja. /Dok. DPP Apindo Jabar/

CERDIKINDONESIA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat mengancam akan menggugat Gubernur Jabar Ridwan Kamil ke Pengadilan Usaha Tata Negara (PTUN).

Gara-garanya karena SK Gubernur Nomor 561/KEP.874-Kesra/2022 tentang kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun pada perusahaan di Jabar yang ditandangani Ridwan Kamil 3 Januari 2021.

"Kami meminta Gubernur untuk mencabut SK tersebut, kalau tidak, para pengusaha akan melakukan gugatan ke PTUN," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar, Ning Wahyu Astutik, belum lama ini.

Baca Juga: Hai Calon Mahasiswa, ITB Gelar Open House Pendidikan, Ada Banyak Beasiswa, Ini Cara Gabungnya

Pasalnya, SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. SK tersebut membuat gaduh dan resah kalangan pengusaha serta sangat mengganggu kondusivitas berusaha.

Kewenengan gubernur dalam penentuan upah, sambung Ning, hanya terbatas dua hal. Pertama PP No 36 /2021 Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi Gubernur wajib menentukan Upah Minimum Provinsi setiap tahun.

Kedua, PP No 36/2021 Pasal 30 ayat 1 yang berisi, gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau kota dengan syarat tertentu.

Sedangkan Struktur Skala Upah mutlak merupakan kewenangan pengusaha, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Hal tersebut diatur dalam Permenaker no 1/2017 Pasal 4 poin 4 yakni penentuan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) dilakukan pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku.

Halaman:

Editor: Susan Rinjani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x