Baca Juga: Rumor Transfer Pemain Musim Dingin 2022
Kemudian diatur dalam Permenaaker no 1/2017 Pasal 5 yang berbunyi struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan.
Untuk itu ia meminta Ridwan Kamil mencabut SK tersebut. Ia pun mengimbau Pemda membantu menciptakan kondusivitas usaha dengan tidak memunculkan kebijakan kontra produktif dan meresahkan dunia usaha.
Selain itu ia meminta para pengusaha di Jabar untuk menyusun dan melaksanakan Struktur Skala Upah. Kemudian memperhatikan SK Gubernur tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten di Jabar tahun 2022.
"Mengabaikan SK tanpa dasar hukum yang jelas serta cacat hukum tentang Struktur Skala Upah nomor 561/Kep.874–Kesra/2022 tertanggal 3 Januari 2022," kata dia.
Kepada para buyer produk, Ning meminta mereka memahami keadaan dengan mendasarkan persyaratan Compliance mereka berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, bukan berdasarkan produk kebijakan cacat hukum.
"Buyer sering menyampaikan supaya perusahaan–perusahaan yang bekerja sama dengan mereka untuk melakukan hal yang benar atau melakukan sesuatu yang benar dari awal. Di sini, saat ini, saat yang tepat untuk para buyer menerapkan slogan yang sering mereka sampaikan tersebut dalam menyikapi situasi di Jabar," pungkasnya.***