Berikut Sikap Pengusaha Soal Demo Yang Menuntut UMP Naik 5%

- 29 November 2021, 20:00 WIB

CerdikIndonesia - Aksi buruh hari ini melakukan demo menuntut upah minimum provinsi (UMP) 2022 setidak-tidaknya naik 5%.

Sedangkan UMP yang telah ditetapkan para gubernur rata-rata hanya naik 1,09%. Buruh pun mengancam untuk demo berjilid-jilid hingga permintaannya dikabulkan.

Bagaimana respons pengusaha?

1. Minta Buruh Tahu Diri
Pengusaha tak mempermasalahkan massa buruh akan terus melakukan unjuk rasa menuntut kenaikan UMP 2022 naik 5%. Namun, para buruh diharapkan dapat memahami situasi yang sedang berlangsung saat ini, yakni pandemi COVID-19 yang berdampak terhadap dunia usaha.

Namun, Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz menjelaskan bahwa perlu diketahui bersama pandemi COVID-19 memberikan dampak yang signifikan dalam dua tahun terakhir. Dia menjelaskan bahwa pengusaha pontang-panting menghadapi kondisi tersebut.

Baca Juga: Demo AS Rusuh, Trump Tenangkan Massa untuk Pulang dengan Damai dan Cinta

"Kami bisa mempertahankan dan sesuai rekomendasi pemerintah untuk tidak mem-PHK saja itu sudah sangat luar biasa. Jadi kami sebetulnya tidak semata-mata terlalu membicarakan hal-hal yang sekiranya terkait dengan kenaikan (upah minimum) dan kenaikan terus, bukan itu masalahnya," Ucapnya, Senin 29 November 2021.


Yang jadi masalah, lanjut dia adalah keberlangsungan usaha para pengusaha. Harus dipahami seperti apa kemampuan perusahaan. Bagi perusahaan yang mampu tentu didorong untuk menaikkan upah minimum 2022 di atas persentase yang sudah ditetapkan oleh gubernur.

"Nah kita juga harus tahu diri menyikapi itu, saat ini perubahan perilaku baik terutama kesehatan, ekonomi maupun sosial kita kan jauh sangat berubah akibat dampak pandemi COVID-19 ini," lanjutnya.

Baca Juga: Provokasi Kericuhan Demo AS, Ujaran Pemakzulan Donald Trump Semakin Nyaring Digaungkan

2. Soal UMP Bisa Direvisi atau Tidak
Apakah mungkin kebijakan pengupahan yang sudah ditetapkan gubernur direvisi? Adi tetap mendorong pemerintah untuk berpedoman pada peraturan yang ada.

"Jadi pengertian direvisi maupun tidaknya, jadi gini, yang pertama itu sebetulnya kami hanya mendorong bahwa pemerintah dalam hal ini tetap harus berpijak pada regulasi yang ada," katanya.

Terlepas dari itu, pengusaha tidak menutup diri terkait kenaikan UMP yang rata-rata 1%. Artinya, bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi COVID-19 masih terbuka dialog dengan pekerjanya untuk menyepakati kenaikan upah lebih tinggi dari persentase yang sudah ditetapkan gubernur.

"Jadi kiranya dari teman-teman (pengusaha) yang memang sekiranya tidak terdampak (pandemi) yo mbok yo tidak selalu mempedomani kepada upah minimum yang sudah ditetapkan, itu hanya sebagai jaring pengaman, sebagai kepastian hukum, sebagai jaminan bahwa pekerja maupun buruh itu clear, jadi tidak ada suatu upah yang sekiranya bisa diterima di bawah upah (minimum) itu," ucap Adi.

"Sekiranya rekan-rekan di sektor tertentu yang tidak terdampak (pandemi) itu tentu kami mengharapkan untuk didiskusikan di internal perusahaan dalam bentuk sosial dialog tadi. Jadi fasilitasi yang sekiranya bisa membicarakan upah di atas upah minimum kan ada ya, contoh struktur dan skala upah itu. Ini saya kira perlu kita angkat bersama," lanjutnya.

Baca Juga: Ricuh! Pendukung Habib Rizieq Demo di Depan DPRD Kota Bogor, Polisi: Tolong Geser, Jangan di sini

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x