CerdikIndonesia - Kabar terbaru seputar pencairan BLT UMKM Banpres BPUM tahap 3 akan segera dapat dicairkan oleh para pelaku usaha mikro.
Untuk melakukan pencairannya, para penerima BLT UMKM Banpres BPUM tahap 3 ini harus mengetahui bahwa ada perbedan pencairan dari sebelumnya.
Selain itu dalam artikel ini Anda akan mengetahui syarat penerima, dua link pengecekan resmi, cara pencairan, dan berkas yang wajib dibawa oleh penerima BLT UMKM banpres BPUM tahap 3.
Penyaluran BLT UMKM Banpres BPUM tahap 3 ini diberikan dengan tujuan agar pemerintah dapat membantu membangkitkan ekonomi pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Alhasil, sepanjang Bulan Juli 2021 pemerintah telah berhasil membantu masyarakat dengan menyalurkan BLT UMKM Banpres BPUM sebanyak 1,5 Juta pelaku UMKM.
Baca Juga: HEBOH! Sebanyak 8,78 Juta Karyawan akan Menerima BSU Subsidi Gaji Tahap 2, Cek Nama Anda Disini!
Untuk Bulan September mendatang, pemerintah telah menyediakan kuota sebanyak 500 ribu orang yang menjadi penerima BLT UMKM Banpres BPUM Rp1,2 Juta.