Kabar Terbaru! Pencairan BLT UMKM Banpres BPUM 2021 Sedikit Berbeda, Berikut Panduannya!

- 27 Agustus 2021, 08:00 WIB
7 cara cek penerima BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta, begini langkahnya
7 cara cek penerima BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta, begini langkahnya /Tangkap layar Banpresbpum.id/

Untuk Bulan Juli, Agustus, dan September merupakan penyaluran BLT UMKM Panpres BPUM tahap ke 3 ditahun anggaran 2021.

Para penerima dapat melakukan pengecekan secara online apakah nama Anda termasuk daftar penerima atau tidak.

Syarat Penerima BLT UMKM Banpres BPUM

Ada beberapa syarat yang ditetapkan untuk menjadi penerima Banpres BPUM 2021.

Syarat pertama, penerima BLT UMKM harus berstatus warga negara Indonesia (WNI) di buktikan dengan KTP.

Baca Juga: Berikut Cara Tentukan Reservasi Jadwal Pencairan BLT UMKM BPUM Tahap 3 Di BRI dan BNI, Ikuti Langkah-langkahny

Syarat kedua, penerima juga belum pernah mendapatkan BLT UMKM sebelumnya.

Syarat ketiga, penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.

Syarat keempat, penerima BLT UMKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

Syarat kelima, penerima BLT UMKM tidak sedang mendapatkan fasilitas KUR.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x