Untuk Bulan Juli, Agustus, dan September merupakan penyaluran BLT UMKM Panpres BPUM tahap ke 3 ditahun anggaran 2021.
Para penerima dapat melakukan pengecekan secara online apakah nama Anda termasuk daftar penerima atau tidak.
Syarat Penerima BLT UMKM Banpres BPUM
Ada beberapa syarat yang ditetapkan untuk menjadi penerima Banpres BPUM 2021.
Syarat pertama, penerima BLT UMKM harus berstatus warga negara Indonesia (WNI) di buktikan dengan KTP.
Syarat kedua, penerima juga belum pernah mendapatkan BLT UMKM sebelumnya.
Syarat ketiga, penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.
Syarat keempat, penerima BLT UMKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Syarat kelima, penerima BLT UMKM tidak sedang mendapatkan fasilitas KUR.