Adapun kriteria penerima BLT menurut Permenaker No. 16 yang diverifikasi oleh BPJAMSOSTEK adalah sebagai berikut:
- WNI
- Kategori Peserta Penerima Upah
- Status aktif posisi 30 Juni 2021
- Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021); dan
- Sektor Usaha yang terdampak PPKM
Proses Validasi BLT Gaji Karyawan
Sedangkan proses validasi administrasi dan pembayaran BLT yang dilakukan oleh Kemnaker meliputi:
a. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro
b. Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data
Baca Juga: Bansos PKH Rp2,4 Juta Untuk Penyandang Disabilitas Siap Disalurkan, Cek Syarat yang Harus Dipenuhi
Bank Penyalur BLT Subsidi Gaji Karyawan