Awas! Inilah Sanksi Apabila Perusahaan Melaporkan Data Penerima BSU Subsidi Gaji Pekerja Salah

- 25 Agustus 2021, 04:35 WIB
ILUSTRASI - Per 23 Agustus 2021, ada 2.093.482 data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan yang telah disahkan sebagai penerima BSU subsidi gaji senilai BLT Rp 1 juta oleh Kemnaker.
ILUSTRASI - Per 23 Agustus 2021, ada 2.093.482 data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan yang telah disahkan sebagai penerima BSU subsidi gaji senilai BLT Rp 1 juta oleh Kemnaker. /Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cerdik Indonesia - Pemerintah secara tegas akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang salah melaporkan data penerima BSU Subsidi Gaji Pekerja Rp1 Juta. 

Hal tersebut termaktub dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 Pedoman Pemberian Bantuan Pemrintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja Dalam Penanganan Dampak COVID-19.

 

Didalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tersebut, dijelaskan bahwa BSU Subsidi Gaji Karyawan Rp1 Juta atau sering disebut BLT Gaji diprioritaskan kepada pekerja atau karyawan sebagai berikut:

1. Belum menerima program kartu prakerja,
2. Belum menerima program Keluarga Harapan,
3. Belum menerima program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: CAIRKAN SEGERA! Pemilik Rekening BCA dapat BSU Subsidi Gaji Karyawan Rp1 Juta, Ikuti Langkah Ini

Baca Juga: Rezeki Nomplok Bagi Pemilik Rekening BCA,Dapat BSU Subsidi Gaji Karyawan Rp1 Juta, Cek Sekarang Juga

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Gaji Pekerja akan melalui beberapa tahapan penyaluran, mulai dari Kemenkeu RI hingga proses penyaluran ke rekening masing-masing pekerja atau karyawan.

Untuk dapat memastikan apakah Anda termasuk daftar penerima atau tidak, segera lakukan pengecekan online.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x