Awas! Inilah Sanksi Apabila Perusahaan Melaporkan Data Penerima BSU Subsidi Gaji Pekerja Salah

- 25 Agustus 2021, 04:35 WIB
ILUSTRASI - Per 23 Agustus 2021, ada 2.093.482 data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan yang telah disahkan sebagai penerima BSU subsidi gaji senilai BLT Rp 1 juta oleh Kemnaker.
ILUSTRASI - Per 23 Agustus 2021, ada 2.093.482 data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan yang telah disahkan sebagai penerima BSU subsidi gaji senilai BLT Rp 1 juta oleh Kemnaker. /Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Ya, Anda dapat melakukan pengecekan online daftar penerima BSU di situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Tahap 1 sebanyak 947 ribu karyawan sudah dapat bantuan ini di pencairan BLT Subsidi Gaji. Tahap 2 sebanyak 1,25 juta data dari BPJS Ketenagakerjaan bersiap untuk ditransfer BSU.

BLT Subsidi Gaji 2021 akan cair ke 8,78 juta karyawan dengan jumlah bantuan yang diberikan ke masing-masing penerima mencapai Rp1 juta per orang.

Baca Juga: Berikut Cara Tentukan Reservasi Jadwal Pencairan BLT UMKM BPUM Tahap 3 Di BRI dan BNI, Ikuti Langkah-langkahny

Baca Juga: Pemilik Rekening BCA Tidak Akan Dapat BSU Subsidi Gaji Karyawan di Enam Provinsi, Dimana Saja? Cek Lewat HP

Sanksi Bagi Perusahaan 

8,78 Juta pekerja atau karyawan akan menjadi penerima BSU Subsidi gaji pekerja, akan tetapi jika perusahaan salah dalam melampirkan data pekerja maka Perusahaan dapat dipastikan menerima sanksi berikut ini.

Termaktub dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b tidak memberikan data yang sebenarnya, maka Pengusaha atau pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan telah menerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah wajib mengembalikan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.

Selanjutnya, dikutip Cerdiindonesia.com dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya ada empat tahapan penyaluran BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1 juta ini.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah