Awas! Inilah Sanksi Apabila Perusahaan Melaporkan Data Penerima BSU Subsidi Gaji Pekerja Salah

- 25 Agustus 2021, 04:35 WIB
ILUSTRASI - Per 23 Agustus 2021, ada 2.093.482 data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan yang telah disahkan sebagai penerima BSU subsidi gaji senilai BLT Rp 1 juta oleh Kemnaker.
ILUSTRASI - Per 23 Agustus 2021, ada 2.093.482 data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan yang telah disahkan sebagai penerima BSU subsidi gaji senilai BLT Rp 1 juta oleh Kemnaker. /Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Rezeki Nomplok Bagi Pemilik Rekening BCA,Dapat BSU Subsidi Gaji Karyawan Rp1 Juta, Cek Sekarang Juga

Baca Juga: Pemilik Rekening BCA Tidak Akan Dapat BSU Subsidi Gaji Karyawan di Enam Provinsi, Dimana Saja? Cek Lewat HP

Kriteria Penerima BSU Subsidi Gaji Karyawan

Adapun kriteria penerima BSU menurut Permenaker No. 16 yang diverifikasi oleh BPJAMSOSTEK adalah sebagai berikut:

- WNI
- Kategori Peserta Penerima Upah
- Status aktif posisi 30 Juni 2021
- Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021); dan
- Sektor Usaha yang terdampak PPKM.

Validasi Administrasi BSU Subsidi Gaji Karyawan

Sedangkan proses validasi administrasi dan pembayaran BSU yang dilakukan oleh Kemnaker meliputi:

a. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro

b. Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data

Baca Juga: Cek Rekening BCA! BSU Subsidi Gaji Tahap 2 Cair, Segera Login agar BSU Cair 24 Agustus 2021

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah