CERDIKINDONESIA - Pemerintah memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan Bansos PKH Rp2,4 juta yang sebentar lagi akan disalurkan.
Akan tetapi, bagi calon penerima manfaat harus tahu syarat yang harus dipenuhi agar para penyandang disabilitas memperoleh Bansos PKH Rp2,4 juta tersebut.
Artikel ini akan menjelaskan tentang syarat apa saja yang harus dipenuhi dan bagaimana cara melakukan pendaftaran untuk mendapatkan Bansos PKH Rp2,4 juta.
Baca Juga: Begini Cara Mencairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Jika Anda Tidak Lolos di Link Eform BRI BPUM
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Untuk Karyawan Segera Cair, Segera Cek Nama Anda Disini!
Cara Daftar Menjadi Penerima Manfaat
Sebelumnya, daftar terlebih dahulu agar nama anda terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id. Kemensos telah menetapkan sebanyak tujuh kriteria warga miskin yang bisa menjadi penerima Bansos PKH beserta syaratnya.
Tiap-tiap kriteria akan menerima bantuan Bansos PKH mulai dari Rp900 ribu. Lalu Rp2,4 juta hingga yang paling besar adalah Rp3 juta. Dana bantuan Bansos PKH akan disalurkan oleh Kemensos melalui bank Himbara.
Yang dimaksud Bang Himabara yaitu diantaranya: BRI, BNI, BTN, dan Mandiri serta agen penyalur resmi yang telah ditunjuk.