2. Daftar akun jika pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan.
Baca Juga: Lansia Bisa Dapat Bansos PKH 2,4 Juta Loh, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
5. Login ke dalam akun yang didaftarkan
6. Lengkapi profil, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri.
7. Cek pemberitahuan, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU".
Atau hanya "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021".***